Keselamatandan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor penting bagi PERTAMINA dan mendukung pencapaian SDG #3 dan SDG#8. Di masa pandemi COVID-19, pencegahan penularan virus Corona menjadi salah satu prioritas kesehatan kerja, dengan tetap mengutamakan Kebijakan Health, Safety, Security and Environment (HSSE). Perseroan memberikan dukungan sumber daya dan sumber dana, serta berinisiatif menyediakan rumah sakit rujukan COVID-19 dan penerapan SUPREME untuk mendorong kepatuhan aspek HSSE.
Memberitanda peringatan tentang arus listrik tinggi di sebuah ruangan misalnya, merupakan salah satu contoh penerapan K3. Hal ini sangat penting terutama jika ruangan tersebut tidak dipantau oleh petugas yang berjaga secara terus-menerus.
Definisiistilah-istilah umum pada kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Keadaan darurat adalah suatu kondisi atau keadaan yang tidak aman yang akan berakibat fatal bagi properti atau karyawan apabila tidak segera ditangani dengan cepat. Kebakaran adalah kobaran api yang membesar yang tidak terkendali yang merugikan manusia, barang dan lingkungan.
vFGW. jjwz430oak.pages.dev/559jjwz430oak.pages.dev/201jjwz430oak.pages.dev/338jjwz430oak.pages.dev/231jjwz430oak.pages.dev/302jjwz430oak.pages.dev/42jjwz430oak.pages.dev/514jjwz430oak.pages.dev/487
contoh penerapan k3 di lingkungan masyarakat